Workshop Pengadaan Langsung dan Swakelola melalui aplikasi SPSE
Pemerintah Kota Yogyakarta mengadakan workshop pengadaan barang secara langsung melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola. Kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah melalui aplikasi dan swakelola. Terutama mengacu peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sub Koordinator Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, Teuku Achmad Karnegi mengatakan kegiatan workshop rutin diadakan setiap tahun untuk memberikan pemahaman kepada pelaku pengadaan barang dan jasa di semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan serta menyelaraskan pemahaman pelaku pengadaan barang dan jasa tentang pengadaan langsung melalui aplikasi SPSE dan swakelola,” kata Teuku Achmad Karnegi saat membuka workshop pengadaan secara langsung melalui SPSE dan swakelola di Hotel Grage Bussines Yogyakarta, Selasa (8/3/2022).
Dia menjelaskan kegiatan itu menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan terkait peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah melalui penyedia dan Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola. Mengingat peraturan itu adalah implikasi dari perubahan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, sehingga memiliki beberapa ketentuan yang berbeda.
“Tahun kemarin 2021 kami sudah menginfokan (aturannya). Tahun ini kami lebih memberikan pemahaman lebih terkait pengadaan barang dan jasa. Karena dengan aturan di Peraturan LKPP nomor 12 ini sangat kompleks sekali dan banyak sekali, sehingga butuh pencerahan dan penyelarasan terkait pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Teuku Achmad menyatakan dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 telah diatur secara rinci terkait teknis baik pengadaan secara langsung maupun swakelola. Termasuk contoh- contohnya semua sudah ada, sehingga tinggal mengikuti pedoman dari peraturan itu.
Melalui kegiatan itu diharapkan para pelaku pengadaan barang dan jas dari semua OPD di Pemkot Yogyakarta tidak salah dalam pengadaan barang dan jasa. “Diharapkan teman- teman juga lebih mudah dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Teuku Achmad.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah memiliki Peraturan Walikota nomor 117 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Dia menyebut dalam peraturan itu berisi bagaimana teman- teman pelaku pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara lebih rinci. “Tahun ini kami juga akan membuat perwal pengadaan barang dan jasa juga terkait swakelola,” imbuhnya.
Sementara itu narasumber workshop, Muklis Isnaini selaku mentor dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kediri menyampaikan penyelenggaraan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi dari SPSE dan sistem pendukung. Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa secara elektronik memanfaatkan e- marketplace meliputi katalog elektronik, toko daring dan pemilihan penyedia.
“Seharusnya seluruh pengadaan barang jasa melalui aplikasi. Pengadan barang dan jasa secara langsung melalui SPSE lebih mudah, lebih cepat dan akuntabel,” tandas Muklis. (Tri)