LKPP Buka 10 Etalase Baru Untuk Katalog Lokal
Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka 10 Etalase baru untuk menambah komoditas yang bisa tayang dalam katalog elektronik lokal. Dengan kebijakan ini maka pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi (UMK-Koperasi) dapat lebih leluasa memasarkan produknya kepada Pemerintah. Keuntungan lainnya yang akan didapatkan oleh pelaku UMK-Koperasi adalah dengan Katalog Elektronik khususnya Katalog Elektronik Lokal, jumlah barang/jasa yang ditawarkan lebih banyak, sehingga pemerintah daerah juga menjadi lebih leluasa untuk memilih dan membeli produk yang dibutuhkan tanpa harus melalui tender. Adapun sepuluh etalase yang disediakan tersebut adalah Alat Tulis Kantor, Aspal, Bahan Material, Bahan Pokok, Beton Ready Mix, Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, Makan dan Minuman, Pakaian Dinas dan Kain Tradisional, dan Servis Kendaraan. Sekretaris Utama LKPP Robin Asad Suryo mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden agar sedikitnya 40% anggaran belanja pengadaan barang/jasa APBN/APBD diperuntukan bagi produk dalam negeri (PDN) dan UMK-Koperasi. Selain itu, LKPP juga mengeluarkan kebijakan penting untuk memangkas proses bisnis Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik dengan hanya menjadi 2 (dua) tahapan yaitu "Pendaftaran" dan "Penayangan." Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang ditetapkan pada 1 April 2022. "Proses evaluasi pendaftaran dilakukan secara otomatis dengan melakukan integrasi data dengan Sistem Kinerja Penyedia (SIKaP). Jadi ini tentunya akan mempercepat dan mempermudah pelaku usaha untuk menjadi penyedia barang/jasa di katalog lokal." kata Robin saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring yang dilakukan secara daring dan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (04/04), yang diikuti lebih kurang 700 peserta dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal senada diungkapkan oleh Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pambudhi Poetranto. Ia mengatakan, metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik merupakan metode untuk mendorong percepatan pemanfaatan PDN dan UMK-Koperasi dalam pengadaan barang/jasa secara masif. Melalui Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022, maka LKPP telah memutuskan untuk melakukan akselerasi melalui otomasi pendaftaran penyedia Katalog Elektronik. Sehingga proses bisnis yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual dengan melibatkan SDM akan dipangkas dan dilakukan otomatis melalui sistem. Maka, ketika pelaku usaha sudah terdaftar sebagai penyedia barang/jasa dan masuk ke dalam database OSS, mereka akan bisa segera melakukan penayangan produk dalam katalog lokal secara mandiri. "Saat ini kita sudah mengubah proses bisnis yang dulunya melibatkan SDM dan admin, sekarang sudah dilakukan otomasi melalui sistem. " kata Gatot. Selanjutnya, LKPP mendorong pemerintah daerah agar memperbanyak keterlibatan pelaku usaha lokal yang berjualan dalam Katalog Lokal dan melakukan pendampingan agar segera masuk ke dalam sistem Katalog Lokal. Dimulai dengan melakukan inventarisir pelaku usaha lokal yang produknya berpotensi untuk dibeli. Setelah melakukan inventarisasi, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) diharapkan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk onboarding dan berjualan ke dalam sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui akun SPSE. Nantinya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria kualifikasi akan diberikan akses secara otomatis oleh aplikasi Katalog Elektronik untuk melakukan pengisian data produk yang akan dijual dan tayang di e-katalog. "UKPBJ dapat berperan aktif untuk jemput-bola melakukan pendampingan untuk membantu umk onboarding dan menginput produk ke dalam e-katalog. Ini adalah keniscayaan, karena ke depan semuanya akan digital, jadi mau tidak mau harus bisa melek teknologi. untuk itu saya minta bantuan UKPBJ untuk mendampingi UMK onboarding ke sistem Katalog Elektronik Lokal." Pungkas Gatot. (fan)
Sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6428