FGD Perlem LKPP No 12 Tahun 2021

Yogyakarta (26/10/21) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Yogyakarta mengadakan Foccus Group Discussion (FGD) berkaitan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah  yang dilaksanakan melaui penyedia barang/jasa.

Kegiatan itu menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan terkait peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah melalui penyedia mengingat peraturan itu adalah implikasi dari perubahan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, sehingga memiliki beberapa ketentuan yang berbeda.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah memiliki Peraturan Walikota nomor 117 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Dia menyebut dalam peraturan itu berisi bagaimana teman- teman pelaku pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara lebih rinci