TUGAS DAN FUNGSI 

BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KOTA YOGYAKARTA

(Berdasarkan Perwal Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah)

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan layanan pengadaan secara elektronik. 

Sedangkan untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi: 

  1. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; 
  2. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  3. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
  4. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; 
  5. pengoordinasian perencanaan program kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  6. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan layanan pengadaan secara elektronik; 
  7. pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerahdi bidang pembinaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan layanan pengadaan secara elektronik; 
  8. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan layanan pengadaan secara elektronik; 
  9. pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan layanan pengadaan secara elektronik;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa; 
  11. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; 
  12. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  13. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; 
  14. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan; 
  15. pembinaan dan pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; 
  16. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan asset Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan  
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Baca Sejarah Kami