I     BATAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten
      Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
      Sebelah utara : Kabupaten Sleman
      Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman
      Sebelah selatan : Kabupaten Bantul
      Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman
     Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 2419II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 4926II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut


II     KEADAAN ALAM
      Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
      Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
      Bagian tengah adalah Sungai Code
      Sebelah barat adalah Sungai Winongo


III     LUAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY
      Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km²


IV     TIPE TANAH
      Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan.  Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi, (lahan pekarangan)


V     IKLIM
      Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%.  Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220°  bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam


VI     DEMOGRAFI
      Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km².  Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.

Tahun 2008

Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan  satu-satunya Pemerintah Derah di tingkat Kab/Kota yang telah menggunakan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE). LPSE Kota Yogyakarta berdiri dengan sarana prasarana mandiri diantara 5 Propinsi yang menjadi Pilot Project BAPPENAS.

 

Tahun 2009

Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merupakan unit pelaksana dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa yang didukung personil bersertifikat pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. ULP Kota Yogyakarta berdiri sebagi unit non struktural bersama LPSE Kota Yogyakarta dibawah Sub Bag Pengendalian Administrasi Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Kota Yogyakarta.

 

Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 119 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta ULP dan LPSE Kota Yogyakarta resmi menjadi Unit Kerja Struktural  yang berada di Sekretariat Daerah yaitu Bagian Layanan Pengadaan.

 

 

Tahun 2020

Mulai Tahun 2020 berdasarkan eraturan Walikota Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan penyesuaian nomenklatur OPD/Unit kerja Bagian Layanan Pengadaan selaku Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Kedudukan dan Tupoksi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Oeganisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

Untuk selengkapnya dapat diunduh disini