Prosedur Pengajuan Keberatan
15xProsedur Pengajuan Keberatan
- Pemohon melengkapi formulir pengajuan keberatan dan menyampaikan kepada atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keputusan dari PPID diterima dengan cara:
- Datang langsung: Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, Jalan Kenari No, 56 Yogyakarta
- Telepon (0274) 561270
- Fax (0274) 561270
- Email: ppidkotajogja@gmail.com
- Website: ppid.jogjakota.go.id
- jss.jogjakota.go.id
- Atasan PPID mempunyai waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menentukan apakah pengajuan keberatan diterima atau ditolak.
- Apabila pengajuan keberatan diterima, PPID wajib memberikan informasi publik yang diminta. Sementara bila pengajuan keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.