LATAR BELAKANG
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengamanatkan dibentuknya suatu unit permanen yaitu suatu Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang ada, khusus untuk melayani dan melaksanakan keseluruhan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan perencanaan yang berkualitas dan proses pemilihan yang sesuai dengan prinsip dan kebijakan pengadaan yang tidak mungkin dilaksanakan oleh panitia adhoc yang masing-masig mempunyai tupoksi sendiri-sendiri di instansinya. Dengan pembentukan ULP yang mandiri, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kompetensi pengadaan dapat berkumpul dalam suatu wadah dengan tupoksi khusus dan focus melayani pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan tidak terganggu oleh aktivitas lainnya diluar pengadaan barang/jasa.

SEJARAH
Tahun 2009
Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Unit Layanan Pengadaan masih berupa tim yang mempunyai fungsi pengkoordinasian kegiatan operasional pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta.
Tahun 2011 
Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta terbentuklah Unit Layanan Pengadaan Yang berkedudukan sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah yang merupakan lembaga non struktural dan berkedudukan dibawah Bagian Pengendalian Pembangunan
Tahun 2017
Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 119 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta ULP dan LPSE Kota Yogyakarta resmi menjadi Unit Kerja Struktural  yang berada di Sekretariat Daerah yaitu Bagian Layanan Pengadaan.


Tahun 2020
Mulai Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan penyesuaian nomenklatur OPD/Unit kerja Bagian Layanan Pengadaan selaku Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.


TUJUAN PEMBENTUKAN
menjamin proses pengadaan barang/jasa terlaksana lebih terpadu, efektif dan efisien 
meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit/satuan kerja teknis di masing-masing SKPD/Unit Kerja
menjamin pengelolaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh aparatur yang profesional
menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

CAKUPAN KEWENANGAN 
Melaksanakan proses pemilihan pengadaan barang dan jasa secara independen 

RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN
Tahun 2017 - 2021         : Drs. SUKADARISMAN, M.Si.
Tahun 2021 - Sekarang        : JOKO BUDI PRASETYO, S.T., M.M